Membeli dan Menjual Peralatan yang Dapat Melalaikan
MEMBELI DAN MENJUAL PERALATAN YANG DAPAT MELALAIKAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh membeli pesawat televisi dan menempatkannya di dalam rumah untuk ditonton dan mendengarkan semua acaranya, baik itu drama maupun berbagai macam permainan. Dan apakah saya boleh membeli dan mendengarkan kaset-kaset yang didalamnya terdapat lagu-lagu, baik hal itu berlangsung pada waktu shalat maupun di luar shalat ?
Jawaban
Mayoritas acara yang disajikan oleh stasiun televisi adalah melalaikan dan penuh keburukan. Dan setiap sesuatu yang keburukannya mendominasii kebaikannya adalah haram bagi orang muslim untuk membeli dan memilikinya serta menonton dan mendengarkannya. Demikian pula keadaan yang terdapat pada rekaman-rekaman lagu-lagu.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di halaman rumah saya ada tiga buah pesawat televisi dan satu alat vidio di dalam rumah. Dan saya biasa menyaksikannya, baik acara yang haram maupun yang mengandung syubhat. Dan alhamdulillah, sekarang saya sudah menghindarkan diri menonton semua peralatan tersebut sekaligus bertaubat kepada Allah. Dan alhamdulillah, saya sudah membeli sebidang tanah untuk dibangun masjid diatasnya, tetapi masih membutuhkan sejumlah dana untuk membebaskan sisa tanah yang ada.
Pertanyaan saya, apakah saya boleh menjual semua peralatan tersebut dan dari hasil penjualan tersebut saya bisa pergunakan untuk membayar orang yang memakmurkan tanah masjid atau yang membantu pembangunan masjid. Kalau toh saya harus menjualnnya, maka kepada siapa saya harus menjualnya ? Perlu diketahui, sebagian besar dari yang dipertontonkan alat-alat ini adalah keburukan.
Jawaban
Anda boleh membiarkan pesawat televisi dan video itu tetap di rumah anda. Jika mampu, anda harus berusaha untuk mengendalikan diri, yakni dengan mengkhususkannya sebagai alat untuk mendengarkan ceramah agama dan ilmu-ilmu yang bermanfaat, membaca Al-Qur’an, berita tentang perkembangan perdagangan, berita-berita politik dan hal-hal mubah lainnya. Dan jika tidak mampu, maka janganlah anda menjualnya. Sebab seringkali orang yang membeli peralatan tersebut dari anda akan menggunakannya untuk hal yang sia-sia dan menggunakannya pada hal-hal yang diharamkan. Kalau perlu, hancurkan saja semua peralatan tersebut untuk menghindari keburukan, dan anda akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika anda menemukan orang yang anda yakini akan memanfaatkan peralatan tersebut untuk hal-hal yang baik dan mubah, maka tidak dosa bagi anda untuk menjualnya.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bermaksud membuka usaha penjualan dan penyewaan kaset-kaset yang diperbolehkan oleh Departemen Penerangan saja, dengan membatasi pada pengajaran dan tidak menyalahi hal-hal yang disyariatkan. Apakah hal tersebut termasuk haram dan apakah penghasilan yang diperoleh darinya juga haram ? Perlu diketahui bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dimurkai oleh Allah Ta’ala. Video tersebut merupakan satu-satunya yang menjadi sumber penghasilan saya dibanding dengan proyek kecil yang tidak membutuhkan biaya besar. Mohon diberi penjelasan sekitar masalah tersebut, karena saya masih bingung.
Jawaban
Perlatan video, radio, televisi dan alat penerangan yang semisalnya, tidak bisa dinilai sebagai suatu yang halal atau haram, karena semuanya ini merupakan alat. Dan yang bisa dinilai halal atau haram itu adalah penggunaannya. Jika dipergunakan untuk hal-hal yang haram maka ia pun menjadi haram, dan jika tidak , maka ia menjadi halal. Berdasarkan hal tersebut, jika anda tidak menggunakan video kecuali pada hal yang baik-baik saja sebagaimana yang anda sebutkan tadi, maka yang demikian itu sebagaii suatu yang baik, dan jika tidak maka hal itu termasuk sebagai suatu yang buruk.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual kaset-kaset lagu, seperti misalnya kaset Ummi Kultsum, Farid Al-Athrasy dan yang semisalnya?
Jawaban
Penjualan kaset-kaset ini adalah haram, karena didalamnya terdapat lagu-lagu haram sehingga mendengarnya pun menjadi haram. Dan diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-7 dari Fatwa Nomor 2742. Pertanyaan Nomor 8890. Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 8162. Pertanyaan ke-10 dari Fatwa Nomor 6364. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1790-membeli-dan-menjual-peralatan-yang-dapat-melalaikan.html